Pada kesempatan ini, turut diserahkan santunan pekerja penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada Chritian Pascha dengan total santunan mencapai Rp18.000.000. 

"Santunan ini adalah hak bagi seluruh ahli waris dari peserta dan akan kami pastikan manfaat program perlindungan ini sampai dan dapat bermanfaat bagi keluarganya. Ini tentunya memberikan kesadaran bagi seluruh perusahaan dan pekerja bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi kesejahteraan pekerja," ungkap Chairul. 

Baca Juga: Peringati Bulan K3 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta serahkan santunan

Setiap tahunnya dalam memperingati Bulan K3 Nasional, BPJS Ketenagakerjaan turut berperan aktif di  berbagai kegiatan seperti seminar, edukasi, kampanye dan pembinaan terhadap personil K3 dalam menunjang perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Chairul mengatakan, peringatan Bulan K3 adalah momentum bagi seluruh pekerja untuk mendapatkan haknya, salah satu yang utama adalah perlindungan diri dari resiko-resiko akibat kecelakaan kerja. Tentunya harus ada kesadaran tidak hanya dari pekerja tetapi juga perusahaan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.