Ia menambahkan, tenaga kerja/buruh merupakan pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menutup keterangannya, Rafik mengajak kepada seluruh pekerja/buruh agar memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program kepemilikan rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan."Penyediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi para pekerja merupakan bentuk apresiasi serta komitmen kami dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan mewujudkan mimpi mereka memiliki hunian yang aman dan nyaman, "pungkasnya.