JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Tahun 2025 terkait penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pemerintah terus berupaya untuk percepatan pencapaian target nasional pengelolaan sampah sebesar 51,21% pada tahun 2025.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pengelolaan Sampah di Purwasari, Dorong Desa Mandiri Kelola Sampah

Untuk itu, dilakukan rapat koordinasi bertempat di Bandung, dipimpin oleh Kepala Biro SDM dan Organisasi KLH/BPLH, Sugasri.

“Pertemuan ini bertujuan membangun komitmen bersama untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sesuai dengan amanat peraturan perundangan,” kata dia dikutip dari keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Dia menambahkan, Pemerintah pusat mendorong agar praktik-praktik pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan segera ditinggalkan, dan akan diganti dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan modern.

Baca Juga: Puluhan Warga Hingga Imigran Puncak Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

“Kita juga dorong kabupaten/kota yang telah menerima sanksi administrasi agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup,” tutup Sugasri.