JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan memastikan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Pasalnya, waktu pencairan KJP Plus telah mengalami pengunduran hingga tiga kali.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi E dengan dengan Dinas Pendidikan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/3/2025)
Ketua Komisi E Muhammad Thamrin menjelaskan, pencairan KJP Plus dijadwalkan Januari 2025. Namun kemudian terjadi pengunduran pada Februari, bahkan hingga Maret ini juga belum cair.
Baca Juga: Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Siapkan Call Center dan Website Peta Zonasi Sebelum PPDB
"Kami ingin kepastian, kapan KJP Plus bisa dicairkan," tegasThamrin.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana menilai, proses pencairan KJP Plus belum berjalan efektif dan efisien.
"Namun kenyataannya, penundaan terus terjadi,” tegas Yudha.
Yudha menegaskan, keterlambatan pencairan sangat berdampak bagi para siswa penerima manfaat. Terutama bagi yang bergantung pada bantuan itu untuk kebutuhan sekolah.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan, penerima KJP Plus pada Maret 2025 mencapai 705.000 siswa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pemerintah daerah berusaha mencairkan KJP Plus sebelum Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah/2025.