JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) membuka pendaftaran pelatihan sertifikasi profesi perhotelan secara gratis bagi masyarakat, Selasa (7/4/2026).
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengatakan, bahwa program pelatihan sertifikasi perhotelan itu bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus memberikan pengakuan resmi berupa sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Pelatihan yang tersedia adalah Demi Chef, Waiterss, Waiter, dan room Attendant," jelas Boyke, dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Safari SMN Perkuat Posisi sebagai Mitra Media Strategis Industri Properti hingga Perhotelan
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman bit.ly/Sertifikasi3skema2026?r=qr dan dibuka hingga 12 April 2026.
Sementara itu, pelaksanaan pelatihan dijadwalkan berlangsung pada 15–16 April 2026.
"Program ini ditujukan bagi pekerja di sektor perhotelan, khususnya yang memiliki pengalaman minimal satu tahun di posisi terkait," ujarnya.
Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat resmi dari BNSP yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing di dunia kerja.
Baca Juga: Dedie Rachim Dukung Ekosistem Baru Sektor Perhotelan
Boyke pun mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar sebelum kuota terpenuhi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang perhotelan.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perhotelan.
Berikut syarat pendaftaran Pelatihan Sertifikasi Perhotelan Bersertifikat BNSP
1. Memiliki KTP Kota Tangerang
2. Bekerja di Kota Tangerang dengan pengalaman minimal kerja 1 tahun, sebagai demi chef, waiter, dan room attendant
3. Melampirkan CV, surat rekomendasi dari perusahaan atau tempat kerja
4. Dalam satu perusahaan hanya boleh mengirimkan dua orang
5. Belum memiliki sertifikat BNSP pada skema yang sama
6. Memiliki ijazah minimal SMA sederajat sesuai bidang atau
7. Memiliki sertifikat berbasis kompetensi pada skema yang dipilih dari Lembaga Diklat yang terakreditasi