BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang penjaga konter pulsa di kawasan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku diketahui nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit utang akibat judi online.

Korban bernama Ilham Firmansyah (21) ditemukan tewas dengan luka parah beberapa waktu lalu di tempatnya bekerja. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya meringkus pelaku berinisial N (27), warga Kabupaten Garut, di sebuah kontrakan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Dorong Layanan Publik Modern Menuju Smart City, Pemkot Bandung Percepat Implementasi IKD

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok uang tunai puluhan juta rupiah, ponsel,  serta voucher pulsa hasil pencurian dari konter tempat korban bekerja.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, tersangka N ternyata pernah bekerja di toko atau konter yang sama sejak tahun 2013 hingga 2021.

IMG_20251112_112356.webp
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang penjaga konter pulsa di kawasan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku diketahui nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit utang akibat judi online.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian di konter tersebut. Saat aksinya dipergoki korban, pelaku panik lalu melakukan pembacokan dan penusukan menggunakan golok hingga sekitar 30 kali,” jelas Kombes Budi Sartono, di Makopolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: Operasi Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba, BNNP Jabar Tangkap 14 Pengguna, Termasuk Seorang Pengedar dari Bogor

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut diketahui karena pelaku terlilit utang akibat  kecanduan judi online.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh dan telah berkeluarga itu mengaku nekat karena terdesak kebutuhan untuk membayar utangnya akibat ketagihan judi online.

“Pelaku mengaku terdesak secara ekonomi karena utang dari judi online. Saat dipergoki mencuri, ia panik dan melakukan tindakan brutal terhadap korban,” tambah Kombes Budi.

Baca Juga: Terkait Penolakan Keberadaan Dapur MBG di Batununggal, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Mediasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.