JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Pasca munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN maupun APBD, lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur larangan rangkap jabatan.
KPK menyampaikan rekomendasi kebijakan tersebut dalam kajian terkait rangkap jabatan guna menghindari konflik kepentingan yang bisa berujung ke perbuatan korupsi.
“Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ungkap Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Menkes Budi Gunadi Soroti Pentingnya Integritas
Selain itu lanjut Amin, KPK mendorong sinkronisasi regulasi serta harmonisasi putusan tersebut dengan Undang-Undang (UU) BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, hingga aturan lainnya.
“Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan,” jelas Amin.
Kemudian, KPK mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
KPK pun mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.