"Pelaku diidentifikasi bernama Khamila Djibran. Pelaku mengaku sebagai pengganti 2 orang," ucap dia.
Baca Juga: Warga dari Berbagai Daerah di Bandung Lakukan Aksi Bela Palestina, Aa Gym: Tolong Saudara Kami
Ia menyebut joki tersebut menggantikan peserta yang mengambil program studi kedokteran.
Selanjutnya, kedua pelaku diminta untuk menandatangani berita acara kecurangan dan mengakui telah menjadi joki. Dari hasil pendalaman, kedua pelaku diperintah oleh orang yang sama.
"Keduanya mengakui disuruh oleh orang yang sama yang berinisial TN," kata dia.
Selain itu, para joki yang menggantikan lima orang peserta tersebut mendapatkan bayaran Rp30-50 juta dari masing-masing mahasiswa.
Baca Juga: Pascakasus Pemerkosaan Dokter Residen PPDS, Veronica Tan Minta RSHS Bandung Perbaiki Sistem
"Rp30 juta hingga Rp50 juta," kata dia.
Indra melanjutkan proses hukum terhadap kedua pelaku diserahkan kepada panitia pusat termasuk terkait orang yang memerintah kedua pelaku. Sedangkan ketiga peserta yang terdaftar dalam tes UTBK SNBT didiskualifikasi.