JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Produsen di Indonesia kembali disorot lantaran minimnya implementasi Extended Producer Responsibility (EPR), sebuah kewajiban hukum yang diatur dalam UU Pengelolaan Sampah.
Ironisnya, data terbaru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 2024 mengungkapkan bahwa proporsi sampah plastik kini melonjak hingga hampir 20 persen dari total sampah nasional.
Situasi tersebut diperparah oleh fakta bahwa tingkat daur ulang di Indonesia hanya menyentuh angka 5 persen, jauh dari target pemerintah.
Data KLH tahun 2024 menunjukkan, baru 26 produsen yang memiliki peta jalan pengurangan sampah, dan hanya 21 di antaranya yang melaporkan implementasi program tersebut.
Angka ini terbilang sangat kecil dibanding ribuan produsen yang produknya mendominasi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di lingkungan.
Hanya segelintir produsen yang melaporkan peta jalan pengurangan sampah plastik, padahal kewajiban EPR penting untuk mengatasi pencemaran laut dan mendukung ekonomi sirkular.
Baca Juga: Target Pengurangan Sampah Nasional Tahun 2025
KLH pun mengambil langkah tegas dengan membentuk Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan tanggung jawab produsen ini.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLHK, Hanifah Dwi Nirwana, memaparkan bahwa proporsi plastik kini meningkat hingga hampir 20% dari total sampah nasional, atau setara lebih dari 33 juta ton. Setiap tahun, sekitar 1,29 juta ton plastik diperkirakan berakhir di laut.
“Ironisnya, tingkat daur ulang kita baru mencapai 5%, tingkat penggunaan ulang hanya 4%, dan input material sirkular baru sekitar 9%,” ungkap Hanifah, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Ini Cara Mengolah Sampah Plastik Jadi Barang Berguna
Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, aman, berkeadilan, serta berorientasi pada ekonomi hijau, pemerintah menargetkan dalam RPJMN 2024–2029 bahwa 100% sampah nasional harus terkelola, dengan 20% di antaranya didaur ulang.
Hanifah menyebut, solusi terhadap masalah sampah harus dimulai dari tanggung jawab produsen.
“Produsen yang bertanggung jawab bukan hanya menjual produk, tetapi juga mengambil peran dalam menyelamatkan bumi. Extended Producer Responsibility bukan sekadar kebijakan, tapi komitmen moral untuk melindungi lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga: Kerajinan Lukisan Limbah Produk Kemasan
Melalui proyek perubahan yang digagasnya, Hanifah meluncurkan terobosan bertajuk “Strategi Penguatan EPR untuk Peningkatan Ekonomi Sirkular dan Mendorong Inovasi Industri Pangan di Indonesia”.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, kami telah membentuk Dewan Pengawas Tanggung Jawab Produsen yang melibatkan lintas kementerian, serta mewajibkan integrasi peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dalam proses persetujuan lingkungan. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam tahap akhir untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri,” jelasnya.
Selain itu, KLH juga tengah membangun EPR-MIS, sistem terintegrasi yang mencakup pengelolaan sampah dari level operasional harian hingga distribusi dana EPR secara transparan.
Baca Juga: DLH Kabupaten Bogor Akan Sediakan Bank Sampah Mulai dari Kantor Pemerintah hingga Tingkat RT
“Sistem ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan oleh Dewan Pengawas EPR agar tata kelola persampahan berjalan lebih optimal, kredibel, dan berkeadilan,” terangnya.
Hanifah mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam gerakan ini dan bekerjasama dengan pemerintah.
“Mari bergerak bersama pemerintah, produsen, industri, asosiasi, dan masyarakat. Dari tumpukan sampah, kita bangkit. Dari tanggung jawab, kita menanam harapan. Menciptakan solusi sampah demi Indonesia yang bersih, lestari, dan berkeadilan,” tutupnya.
Comment