JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Dalam OTT KPK tersebut, sejumlah pejabat pajak dan pihak swasta diciduk saat membagikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura.
KPK mengungkap bahwa tiga pejabat di KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku kepala kantor, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar dari tim penilai, diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Soroti Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Bekasi, Ketua LSM PRB: Jangan Terjadi di Kabupaten Bogor
Pemberian tersebut berkaitan dengan upaya pengurangan kewajiban pajak milik PT Wanatiara Persada.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksa pajak awalnya menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan PT WP untuk tahun 2023 senilai Rp75 miliar.
Namun, perusahaan tersebut diduga melakukan negosiasi dengan oknum pejabat pajak di Jakarta Utara hingga akhirnya disepakati kewajiban pembayaran hanya sebesar Rp15,7 miliar.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita Sejumlah Dokumen hingga Barang Elektronik
“Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
KPK menyebut pembayaran PT WP itu melalui seorang konsultan pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT WP.
Biaya pembayaran disamarkan melalui kerja sama fiktif PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2025 KPK Lakukan Sebelas OTT, 118 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
“Jadi perusahaan PT WB ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK. Jadi keluarlah dari kas PT WB uang sebesar 4 miliar yang catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK untuk konsultasi pajak, padahal uang 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal 4 miliar,” tutur Asep.
Uang suap Rp4 miliar untuk pejabat pajak Jakut itu kemudian ditukarkan dengan pecahan Dolar Singapura (SGD).
Uang suap itu kemudian diserahkan ke Pejabat Pajak Jakut Agus Syaifudin dan tim penilai KPP Jakut Askob.
Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Asep.
Uang suap dalam pecahan Dolar Singapura itu, kata Asep, kemudian dibagikan ke pejabat pajak lainnya.
Pada saat itulah KPK melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Proyek
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya,” ucap dia.
“Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang,” ucap dia.
Dari 8 orang yang terjerat OTT itu, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap, berikut daftarnya:
Baca Juga: Telusuri Transaksi Keuangan Kasus Dugaan Korupsi BJB, KPK Libatkan PPATK Perkuat Analisis
Berikut nama para tersangka:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP