BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 42 orang pengedar dan penyalahguna narkoba, ditangkap Satnarkoba Polres Bogor dalam operasi Antik Lodaya 2023.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menyebutkan, para tersangka diamankan terhitung dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023 dengan 34 perkara.
"Kami mengungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi dan berhasil diamankan 42 tersangka," ungkapnya di Mako Polres Bogor, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga : Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Hasil Operasi Antik Lodaya 2023
Dari 42 tersangka kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja dan 12 butir ekstasi.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pengedar dengan cara sistem tempel atau penjual dan pembeli tidak bertemu langsung dan juga sistem COD.
"Jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor motif dari tindak pidana, ekonomi dan meyakini bahwa dengan mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," tuturnya.
Para pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.