Manfaat juga mencakup santunan 48 kali upah bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Sementara jika kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak menerima santunan Rp42 juta dengan syarat minimal iuran tiga bulan. Jika belum memenuhi syarat, santunan biaya pemakaman Rp10 juta tetap diberikan.
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa hingga pendidikan tinggi bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, program JHT juga diperkenalkan sebagai tabungan masa tua.“Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambah iuran Rp20 ribu per bulan sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” jelas Indra.
Melalui kegiatan ini, Indra berharap semakin banyak pekerja informal terlindungi dan akses perlindungan sosial menjadi lebih inklusif di wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, jaminan sosial adalah instrumen penting yang menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika risiko sosial datang tanpa diduga.
Program “Yuk Ke Pasar se-Jakarta” sendiri merupakan agenda inspiratif yang digagas Komite Pedagang Pasar (KPP) bersama PT Rumah Ekonomi Rakyat (Rekor). Agenda ini melibatkan pemerintah, lembaga negara, BUMN, BUMD, swasta, komunitas, hingga generasi muda sebagai upaya meningkatkan apresiasi publik terhadap pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat.