JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung penuh perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui APBDes. Menurut Yandri, perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko sosial ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menerima Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.
"BPJS Ketenagakerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat di desa yang termasuk dalam kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar," ujar Yandri, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
"Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Karena itu, Yandri mendorong percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini dalam tahap harmonisasi. Regulasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat landasan bagi pemerintah desa untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, terutama desil 1-4.
"Ini sangat dibutuhkan di desa. Bagaimana ini bisa terealisasi yang kemudian bisa bermanfaat. Bagus, ini program sangat mulia," lanjutnya.
Dukungan tersebut disambut baik Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun meninggal dunia.