JAKARTA, CEKLISSATU -- Ummi Wahyuni melalui Pengacaranya Geri Permana, dkk, menghadirkan tiga orang Ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang perkara melawan KPU Pusat yang berlangsung Selasa 27 Mei 2025, sehubungan dengan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Tiga Ahli tersebut masing-masing di antaranya adalah pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan, dan Jeirry Sumampouw mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Periode 2007-2009.
Dalam persidangan Feri Amsari menjelaskan, tentang konsep kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang secara konstitusional tidak pernah disebutkan secara eksplisit di dalam UUD 1945, yang disebutkan adalah penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh sebuah lembaga komisi pemilihan umum huruf kecil.
"Dalam aspek historis dan implementatif empirik memang banyak perdebatan soal DKPP. Jika merujuk pada Disertasi Zainal Arifin Mochtar yang membahas soal lembaga-lembaga negara independen, DKPP bukanlah lembaga utama seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/05/2025).
Baca Juga: Gugat KPU dan DKPP, Ummi Wahyuni Tempuh Jalur Hukum di PTUN Jakarta
"DKPP adalah kuasi di antara tiga lembaga itu. Bisa disebut kuasi yudisial, bisa juga kuasi eksekutif. Tetapi bukanlah lembaga peradilan. Sebab di dalam Pasal 24 UUD 1945 jelas sekali ada dua puncak kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," tegasnya.
Ia menyatakan, Mahkamah Agung hanya punya empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Itu sebabnya karena konsisten dengan empat lingkungan peradilan ini, maka DKPP tidak termasuk dalam cantolan lingkungan empat peradilan dimaksud. Oleh karenanya, DKPP tidak boleh bertindak seperti lembaga peradilan.