“Kami merasa diabaikan. Jika masalah fasos-fasum ini tidak diselesaikan secara adil dan terbuka, kami sepakat menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saya ini warga yang taat bayar pajak, tapi perhatian pemerintah desa kepada kami nol besar,” ujar Lukman Azis, warga RT 002 RW 007.

Hal senada disampaikan Soekamto, mantan ketua RT 003 RW 007. Ia menilai pengelolaan lahan fasos-fasum di wilayah perumahan tersebut sarat dengan praktik tak sehat. “Kami tidak nyaman dengan keberadaan pedagang tanaman hias ilegal yang menempati lahan lebih dari 10 tahun. Tapi pemerintah desa justru seperti melindungi mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Sejak 1996, PT Kahuripan Belum Serahkan Fasos Fasum?

Diketahui, lahan fasos-fasum di Perumahan Tamansari Bukit Damai belakangan ramai diperbincangkan karena diduga terjadi transaksi jual beli ilegal antara pihak tertentu. Persoalan ini juga memicu ketegangan antara warga dan para pedagang yang menduduki lahan tersebut sejak lama.

Sebelumnya beberapa ketua RT dan RW di perumahan Tamansari Bukit Damai Desa Padurenan menyatakan mundur sebagai pengurus dan menyerahkan stempel  ke desa sebagai bentuk mosi tidak percaya pada pemerintah desa.