BOGOR, CEKLISSSATU-Sejak tahun 1996 sampai saat ini, PT Kahuripan belum menyerahkan Fasos fasum ke Pemerintah Kabupaten Bogor. Meksipun, pihak perumahan mengklaim tidak ada kendala bilamana pemerintah meminta Fasos fasum itu.
"Belum baru masjid saja, tapi kalau Pemkab Bogor mau ambil gak ada masalah tapi sampai saat ini belum, dan itu ada badan yang melakukan inventaris mana saja titik fasos fasum tidak semuanya pemkab mau mengambil Fasos fasum,"kata GM Manajemen PT Kahuripan Malim Purban kepada wartawan saat adanya aksi Demonstrasi Puluhan Satpam yang menolak PHK, Rabu 8 Desember 2022.
Malim mengatakan, ada beberapa yang belum diserahkan memang salah satunya lapangan sepakbola, dan jika itu diserahkan ketika pemerintah belum siap mengelolanya dikhawatirkan perawatan tidak maksimal.
"Kalaupun diserahkan, kami gak masalah namun untuk saat ini belum diserahkan kami khawatir takut perawatan tidak berjalan,"katanya.
Baca Juga : KAI Daop 1 Jakarta Imbau Penumpang Tak Memenuhi Syarat Tidak Anarkis dan Ikuti Aturan
Sementara itu, Kepala Desa Tegal Kecamatan Kemang Kasim Sunardi mengatakan, sampai saat Fasos fasum itu belum bisa dikelola oleh desa lantaran pihak perumahan belum menyerahkan.
"Kalau desa gak mengajukan itu dari Pemkab nanti pemkab yang menyerahkan ke desa, titik titiknya mana saja tapi boro boro sampai sekarang Kahuripan belum menyerahkan,"kata Kasim Sunardi.
Bahkan saat itu saja pemerintah desa akan melakukan pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) gagal lantaran fasos fasum itu belum diserahkan.
"Alasannya katanya gambarnya belum diambil di BPN,"katanya
Kasim juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin saat itu mengatakan agar dilihat siteplannya dan ditanyakan ke bagian aset.
"Kalau memang sudah ketahuan mana mana kata pak Sekda itu harus diambil untuk kepentingan masyarakat,"ungkapnya.
Diketahui Fasilitas umum (fasum) atau kita sering mengenalnya juga dengan sebutan fasilitas sosial (fasos) adalah fasilitas pendukung yang wajib ada untuk mendukung terselenggaranya fungsi bangunan. Bentuknya adalah sarana dan prasarana. Sejatinya, lahan yang digunakan untuk fasum adalah untuk kepentingan bersama.
Comment