JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Dugaan penipuan perjalanan ibadah haji furoda kembali mencuat. Dua warga Bekasi, Aldilla Fakhri Romadhona dan Nor Rofika Hidayah, melaporkan pimpinan PT. Jazira Halal Wisata ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana haji furoda tahun 2025.
Laporan polisi nomor: LP/B/929/III/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tgl 6 Maret 2026 dengan didampingi kuasa hukum R. Bazri Hambakung, SH.,MH serta Endra, SH dari Kantor Hukum R. Bazri Hambakung & Rekan.
Pihak yang dilaporkan adalah PT. Jazira Halal Wisata (Farida Ningsih sebagai Direktur Utama dan Nuryadin Yakub sebagai Direktur).
Baca Juga: PLN Salurkan Bantuan Sanitasi, Dukung Pembangunan 12 Sumur Resapan di Jakarta Selatan
Kuasa hukum pelapor, R. Bazri Hambakun menjelaskan, kliennya tertarik mengikuti program haji furoda tahun 2025 setelah melihat iklan promosi bertajuk “Jazira Wisata/Trip Cheria Bahagia” yang menawarkan informasi harga, fasilitas, jadwal keberangkatan, hingga pembimbing haji.
Sehingga pada 3 Februari 2025, kliennya bertemu langsung dengan Nuryadin Yakub selaku Direktur PT. Jazira Halal Wisata. Dalam pertemuan tersebut, pelapor mengaku dijanjikan keberangkatan haji menggunakan fasilitas haji furoda dengan visa haji mujamalah.
“Klien kami dijamin pasti berangkat ke Tanah Suci Makkah dengan visa haji mujamalah,” ucap kuasa hukum pelapor.
Baca Juga: Golok dan Senapan Angin Jadi Senjata Maut, Pembunuh Pasutri Asal Pakistan Terancam 20 Tahun Penjara
Kerugian korban mencapai USD 37.000. Jika dikonversikan dengan kurs Rp16.767,60 per dolar AS, totalnya mencapai Rp620.401.200.
Selain itu, korban juga membayar biaya manasik dan perlengkapan sebesar Rp10.000.000. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp630.402.200.
Namun kenyataannya, hingga musim haji 2025 berakhir, korban tidak diberangkatkan ke Tanah Suci. Bahkan, menurut kuasa hukum, dokumen yang diperlukan sebagai jamaah haji pun tidak pernah diproses atau diberikan.
Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Asal Pakistan di Cisarua, Begini Motifnya
Sulit Dihubungi dan Hanya Janji Pengembalian
Sejak Juni 2025 hingga Februari 2026, korban mengaku telah berulang kali meminta pertanggung jawaban serta pengembalian dana kepada pihak PT. Jazira Halal Wisata. Namun, yang diterima hanya janji-janji tanpa realisasi.
Korban juga menyebut bahwa pihak perusahaan yang berkantor di kawasan Twin Center Mampang, Jakarta Selatan, kini sulit dihubungi.
Menurut korban dirinya menduga terdapat banyak korban-korban lain dalam kasus serupa. Namun karena para korban tidak saling mengenal, sulit berkoordinasi untuk melaporkan secara bersama-sama menjadi terkendala.
Baca Juga: Polres Bogor Resmi Tahan ASN BPK yang Lakukan Penganiayaan Terhadap ART di Gunung Putri
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan penipuan perjalanan ibadah haji tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.