JAKARTA, CEKLISSATU – Khawatir bakal melarikan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS.

Rafael ditahan selama 20 hari mulai 3-22 April 2023 di Rutan KPK

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Senin 3 April 2023.

Pertimbangan kekuatan hingga fasilitas yang diiliki Rafael juga menjadi salah satu alasan penahannya.

“Tentulah kita khawatir, bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli.

Baca Juga : KPK Sita Aset Lukas Enembe, Uang Rp 50,7 Miliar hinga Emas Batangan

Penahanan tersangka, Firli mengatakan, diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991. Di mana, dalam pasal tersebut menyatakan, bahwa dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.

Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik. Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum,” ujar Firli.

Firli lantas menegaskan, bahwa KPK menjunjung tinggi asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

Salah satunya adalah adanya kepastian hukum. Serta menegakkan keadilan dengan proporsional, transparan, demi kepentingan umum, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

“Yang utama adalah memastikan adanya kepastian hukum,” tutup Firli.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.

Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.