KABUPATEN BEKASI, CEKLISSATU -- Dalam waktu dekat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mengusut dugaan kerusakan ekosistem di perairan Pal Jaya, Kecamatan tarumajaya, Kabupaten Bekasi gegara aktivitas reklamasi lewat kegiatan pemagaran dengan terjunkan penyelam.
"Bila tidak hari ini atau besok, kami akan melakukan penyelaman kembali," ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, seperti dikutip pada Jumat (31/01/2025).
Hanif Faisol menyebutkan, tugas tim penyelam guna mengobservasi dampak kerusakan komponen ekosistem laut. Di antaranya terumbu karang, ikan, serta habitat lainnya.
Hasil obervasi diperkirakan baru akan keluar dua pekan usai proses penyelaman, karena komponen sampel yang diambil akan diteliti terlebih dahulu di laboratorium KLH.
Baca Juga: Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang Akhirnya Dibongkar Petugas bersama Nelayan
Selain itu lanjut Hanif Faisol, bangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi tersebut sudah selayaknya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemasangan pagar itu.
"Dengan denda mereka, dengan konsekuensi mereka. Harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi," tegasnya.
KLH pada saat bersamaan juga menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Heboh Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang, Diduga Tak Berizin Akhirnya Disegel KKP
Pemudian penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk dan besi sebagai tiang pancang pada area reklamasi serta gerbang reklamasi.
Selain itu, garis segel turut dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.