DENPASAR, CEKLISSATU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan batas akhir bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia untuk menghentikan praktik pengelolaan sampah secara open dumping paling lambat Agustus 2026.


Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Kota Denpasar, Bali, Jumat (17/4/2026).


Menurut Hanif, target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 63,49 persen.


"Angka itu hanya bisa dicapai jika seluruh praktik open dumping ditutup di seluruh Indonesia," ujar Hanif.


Ia mengungkapkan, hingha akhir tahin 2025, pemerintah baru mampu menghentikan sekitar 30 persen praktik open dumping dari total 485 TPA. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA atau hampir 70 persen yang masih menerapkan metode tersebut, termasuk TPA Suwung di Denpasar. KLH pun menegaskan tidak ada pengecualian bagi daerah untuk memenuhi target tersebut. 

Baca Juga: Belasan Tahun Dibiarkan, Gunungan Sampah 20 Ribu Ton TPS Ilegal di Bekasi Mulai Diangkut


"Kami memberi batas hingga akhir 2026, dan seyogyanya sudah selesai pada Agustus 2026," tegasnya.


Di TPA Suwung, lanjut Hanif, pemerintah tengah menyiapkan transisi menuju pengolahan sampah berbasis waste to energy. Proyek tersebut telah memasuki tahap lelang dan diperkirakan baru dapat beroperasi dalam tiga tahun ke depan.


Selama masa transisi, sekitar 2.000 ton sampah per hari masih harus dikelola secara optimal. Untuk itu, Hanif menekankan bahwa teknologi waste to energy membutuhkan sampah yang telah dipilah dengan baik dan tidak tercampur.