Hal itu dikhawatirkan akan mengembalikan represifitas militer terhadap sipil dalam berpartisipasi dan menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Dengan adanya revisi undang-undang TNI itu menjadi ancaman adanya dwifungsi militer lagi di negara Indonesia ini gitu," jelasnya.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Sebuah Kosan Kawasan Ciumbuleuit
"Kemudian kami juga menyoroti bagaimana ketika adanya militer di dalam birokrat pemerintahan akan mengancam partisipasi dari seluruh masyarakat Indonesia dalam menyampaikan kritik, dalam menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Fidela.
Sambung Fidela, jika itu disahkan dkhawatirkan semakin masifnya represifitas aparat keamanan negara. Di sini kita lihat banyak sekali kasus-kasus yang berkaitan dengan impunitas yang dilakukan oleh aparat keamanan negara.
"Bagaimana represifitas ini terus merajalela. Kemudian represifitas ini akan semakin masif dan juga akan mengancam kebebasan berpendapat bagi setiap masyarakat sipil," katanya.
Menurutnya, hal itu bisa mengancam iklim demokrasi dan reformasi Indonesia serta pelemahan supremasi masyarakat sipil. Mengingat, represifitas militer terhadap sipil sendiri masih kerap terjadi hingga hari ini.
Baca Juga: Ratusan Ribu Tiket Kereta Api dari Bandung Ludes Terjual, 2 Wilayah Ini Paling Banyak Dituju
Sementara itu, prinsip supremasi sipil sendiri mengharuskan rakyat untuk memegang kekuasaan tertinggi.