LAMPUNG, CEKLISSATU.COM -- Dua orang pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (19/1/2026) malam.
Mereka adalah Bendahara Pengeluaran OPD berinsial IF, dan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, berinisial F.
Menanggapi kasus tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan, penahanan dilakukan setelah kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: 122 Kg Narkotika Jenis Sabu Disamarkan Jadi 8 Ton Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Lintas Provinsi
"Hari ini Senin 19 Januari 2026 dua tersangka yang sebelumnya belum ditahan telah hadir memenuhi panggilan penyidik, dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Armen Wijaya kepada wartawan, seperti dikutip pada Selasa (20/1/2026).
Diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 12 januari 2026.
Tetapi, Ketika itu hanya satu tersangka yang langsung ditahan, yaitu Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara, berinisial AA.
Baca Juga: Persija Jakarta Target Raih Angka Penuh Saat Menjamu Bhayangkara Presisi Lampung FC
"Tersangka AA sudah lebih dulu ditahan sejak 12 Januari 2026, ditempatkan di rumah tahanan negara kelas I Bandar Lampung Way Huwi," bebernya.
Setelah menjalani pemeriksaan, IF dan F ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara kelas I bandar Lampung, Way Huwi untuk kepentingan penyidikan.