Serta, RAP selaku Direktur PT. ENM yang bekerjasama dengan PT. SDI atas perjanjian sub kontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama telah enerima pekerjaan kepada PT. ENM lebih dari 50 persen.
Baca Juga: Sempat Frustasi dan Mau Bunuh Diri, Seorang Pria di Kota Bandung Pilih Curhat ke Petugas Damkar
“Tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan ‘PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT. ENM’,” jelas Irfan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dinilai tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Govemance. Sehingga menyebabkan PT. ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran dari PT. Serba Dinamik Indonesia dan mengalami kerugian Rp86.293.231.368.
Penyidik Kejari Kota Bandung telah melakukan pendalaman bersama Auditor Keuangan Negara terkait kerugian keuangan yang dialami. Saat ini, ketiga tersangka juga telah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Kota Bandung.
“Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan Tersangka Inisial BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan,” tutur dia.