JAKARTA, CEKLISSATU – Harkat dan martabat Jessica Kumala Wongso diharapkan bisa dipulihkan melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan. Hal tersebut disampaikan Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

Jessica Wongso adalah terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida, yang bebas bersyarat per 18 Agustus 2024.

“Permintaan kami supaya dia dibebaskan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica. Dipulihkan,” ungkap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip, Rabu (9/10/2024). 

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Sukasari Capai 80 Persen, Perumda PPJ Kota Bogor Targetkan Lantai Dasar Sudah Bisa Diisi Pedagang Akhir Oktober

Otto mengatakan, walaupn Jessica Wongso sudah bebas terdapat beberapa fakta hukum yang ia nilai perlu ditegaskan, karena tidak sesuai kenyataan.

Otto menuding, ada sejumlah bukti perkara yang direkayasa sehingga menyebabkan Jessica dipenjara.

“Jumlah yang seperti ini ada 37 gambar yang berubah. Yang aslinya high definition berubah menjadi standard definition. Pixelnya juga berubah semua,” bebernya. 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli bernama Christopher, lanjut Otto, rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilihatnya memiliki resolusi tinggi sebesar 1920x1080 pixel. 

Baca Juga : Blusukan di Pamoyanan Bogor, Jenal Mutaqin Sosialisasikan Program Bogor Sejahtera: Ganti RTLH Jadi Bedah Rumah

Tapi, dalam persidangan, beberapa rekaman CCTV yang diperlihatkan memiliki resolusi standar dengan ukuran 960x576 pixel.

“Jadi bayangkan saja, kualitasnya sebenarnya high definition, tapi ditayangkan itu sudah berubah menjadi standard definition sehingga kabur,” lanjut Otto. 

Atas alasan tersebut, Otto berharap Jessica dinyatakan tidak bersalah sehingga harkat dan martabatnya sebagai warga negara bisa dipulihkan. 

“Seperti yang saya katakan, walaupun Jessica sudah di luar (penjara), tapi harkat martabatnya harus dipulihkan sebagai warga negara,” tegasnya. 

“Coba bayangkan 28 dulu umurnya, sekarang sudah 36 tahun. Hilang 8 tahun di penjara,” tandasnya.