JAKARTA, CEKLISSATU - Kualitas udara di wilyah Jakarta buruk, oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meberlakukan tilang uji emisi yang akan dimulai besok 1 November 2023.

Tilang uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Polda Mero Jaya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, razia tilang uji emisi ini akan digelar selama 51 kali. 

“DLH Provinsi DKI bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan tilang uji emisi sebanyak 51 kali, dan akan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI,” kata Asep, seperti dalam keterangannya, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca Juga : Jakarta Bakal Berlakukan Tarif Disinsentif Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku di 24 Tempat Parkir

Asep mengatakan, razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta berdasarkan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. 

Sosialisasi razia uji emisi telah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari, dan diharapkan selurih kendaraan di DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi

Untuk itu, pihak Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emis. 

“Adapun sanksi untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu,” jelas Asep. 

Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.