LABUAN BAJO, CEKLISSATU.COM – Isu dugaan pungutan sebesar Rp10 juta per kapal yang menyeret nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo kembali dibantah tegas oleh tokoh masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.
Mereka menilai informasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu iklim pariwisata Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas nasional.
Tokoh masyarakat Labuan Bajo sekaligus mantan anggota DPR, Ali Imran, menilai isu yang berkembang di ruang publik belakangan ini tidak didasarkan pada fakta lapangan.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat mendengar keterangan dari pihak yang benar-benar memahami dan mengalami langsung proses di pelabuhan.
Baca Juga: Libur Panjang, SKI Waterpark Kota Bogor Tetap Jadi Favorit Wisata Keluarga
“Benar bisa jadi salah, salah bisa jadi benar. Karena itu saya menyampaikan apa yang saya lihat, dengar, dan alami sendiri di lapangan,” ujar Ali Imran saat ditemui, Rabu (21/1/2026).
Ali Imran menjelaskan, salah satu hal mendasar yang kerap disalahpahami masyarakat adalah terkait Master Sailing Declaration (MSD) atau Surat Pernyataan Nakhoda.
Menurutnya, MSD bukan instrumen pungutan, melainkan pernyataan tanggung jawab hukum dari Nakhoda terkait kelaiklautan kapal.
“MSD adalah pernyataan resmi Nakhoda bahwa kapal siap berlayar, alat keselamatan lengkap, awak kapal kompeten, muatan sesuai, dan seluruh ketentuan keselamatan serta perlindungan lingkungan dipenuhi,” jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Libur Panjang Isra Miraj, Polres Bogor Siapkan One Way ke Arah Puncak
Dokumen MSD menjadi syarat utama diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
Karena itu, Ali Imran menegaskan bahwa substansi MSD sepenuhnya berada pada tanggung jawab Nakhoda.
“MSD itu bukan sekadar administrasi. Itu tanggung jawab hukum Nakhoda. Kalau pernyataannya tidak benar, konsekuensinya jelas. Jadi keliru kalau dikaitkan sebagai alat pungutan,” tegasnya.