JAKARTA, CEKLISSATU -- Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo , menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu yang kembali mencuat ke publik.
Dalam pernyataan resminya, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar, menipu, dan telah berkali-kali dibantah oleh instansi resmi yang berwenang.
“Kami sampaikan dengan tegas bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo tidak benar dan sangat jahat,” ujar Yakup Putra Hasibuan , selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Yakup menjelaskan bahwa ijazah milik Joko Widodo , yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada ( UGM ), adalah asli dan telah melakukan penipuan lama oleh berbagai pihak, termasuk lembaga resmi negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) di berbagai tingkatan pemilu.
Menurut Yakup, keaslian ijazah Jokowi telah dikonfirmasi secara langsung oleh pihak Universitas Gadjah Mada, baik oleh Dekan Fakultas Kehutanan maupun Rektor UGM .
Ia menyebutkan bahwa verifikasi serupa juga dilakukan KPU dan KPUD sejak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
“Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi, dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun terkait keabsahan ijazah tersebut,” ujarnya.
Tim hukum pun menyyangkan masih adanya pihak-pihak yang terus menyebarkan isu lama tersebut tanpa bukti yang sah.
Yakup menekankan bahwa dalam prinsip hukum, beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.
“Ayo kita kembali pada asas-asas hukum. Siapa yang mendalilkan, siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Itu prinsip dasar dalam sistem hukum kita,” katanya.
Yakup bahkan menantang secara terbuka kepada siapa pun yang menyebarkan informasi mengenai ijazah palsu tersebut untuk menunjukkan bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, Yakup menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menampilkan ijazah asli milik Presiden Jokowi kepada publik kecuali diminta secara hukum oleh lembaga resmi seperti pengadilan.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan ketentuan hukum dan jika diminta oleh pihak yang berwenang seperti pengadilan. Kalau tidak ada dasar hukum, untuk apa kami tunjukkan?” tegasnya.
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi pertama kali diumumkan ke publik sekitar dua tahun lalu dan sempat menjadi bahan gugatan hukum sebanyak tiga kali. Namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan, dan dimenangkan oleh pihak Presiden Jokowi.
Meski demikian, isu ini kembali muncul di media sosial belakangan ini, diduga sebagai bagian dari manuver politik menjelang tahun-tahun krusial dalam perpolitikan nasional.
Tim kuasa hukum Jokowi menilai hal ini sebagai bentuk penyebaran hoaks yang tidak bertanggung jawab dan dapat mengganggu stabilitas politik serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Yakup menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam jika isu ini terus digoreng tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menyebutkan, tim hukum akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan fitnah atau berita bohong terkait Presiden Jokowi.
“Kami akan berdiskusi dan mengkaji setiap penyebaran yang bersifat hoaks dan merugikan klien kami. Jika perlu, kami akan menempuh jalur informasi hukum,” pungkas Yakup.
Langkah ini disusun bersama tim kuasa hukum setelah pertemuan tertutup di kediaman pribadi Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pengacara senior yang tergabung dalam tim hukum Jokowi, guna membahas strategi menghadapi tudingan yang dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong, Jumat, (11/4/2025).
“Kami sedang mengkaji opsi-opsi hukum yang tersedia. Ini bukan sekadar soal pribadi,” ujar salah satu anggota tim hukum Jokowi.
"Kami meminta pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan klaimnya di jalur hukum. Ini negara hukum. Jika tidak bisa dibuktikan, itu fitnah," ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo , mengatakan bahwa tiga gugatan terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang gugur atau tidak dikabulkan di pengadilan menjadi bukti bahwa tuduhan-tuduhan selama ini terhadap Presiden Ke-7 Indonesia tersebut tidak benar.
Menurutnya kesimpulan-putusan itu menjadi landasan penting bahwa masyarakat jangan lagi percaya terhadap narasi-narasi yang berkembang terkait Jokowi dan keluarganya yang seolah-olah akan melakukan hal yang melanggar hukum.
“Kami mengambil manfaat yang positif. Putusan ini justru memberikan amunisi dan argumentasi yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dipercayakan selama ini sungguh tidak terbukti,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan tiga gugatan terhadap Jokowi itu di antaranya, gugatan melalui PTUN terkait dengan Jokowi yang terinspirasi melakukan politik dinasti. Dikatakannya gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima di PTUN.
Yang kedua, kata dia, gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Gugatan itu pun, kata dia, kemudian dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan.
Dan yang ketiga, menurutnya ada pihak yang menggugat bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.