BOGOR, CEKLISSATU -- Plang Segel terhadap TPA yang tak berizin kembali ditancapkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Ketegasan mantan Dirjen Planologi terhadap TPA yang salah dalam pengelolaan ini dilakukan di Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Selain TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang mendapat peringatan keras bahkan langsung di segel, Menteri LH/BPLH yang didampingi Dirjen Gakkum juga menutup Tempat TPA liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (1/12/2024).
TPA tak berizin yang yang sudah banyak dikeluhkan warga tersebut langsung disegel dan dipasang plang peringatan larangan aktivitas.
Baca Juga : Menteri LH Hanif Faisol Minta Kepala Daerah di Kalimantan Selatan Susun Roadmap Penanganan Sampah
Penutupan TPA Ilegal ini membuktikan Ketegasan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH dalam menegakan Peraturan kepada pelanggar pencemaran lingkungan
"Kita menutup kembali TPA liar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan oleh saya, Dirjen, direktur, maupun jajaran lainnya. Saya juga berharap Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota turut bergerak menertibkan TPA ilegal atau yang tidak berizin," tegas Hanif.
TPA dengan luas sekitar 6 hektar ini diketahui menampung sekitar 41 ribu ton sampah tanpa izin. Berdasarkan pengawasan penyidik dan pengawas lingkungan hidup, sampah tersebut sebagian besar berasal dari sumber-sumber komersial seperti pusat perbelanjaan.
Baca Juga : Hanif Faisol Minta Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron di Siak Selesai Dalam 2 Tahun
"Kami sedang menelusuri pemilik izin atau kawasan untuk dimintai pertanggungjawaban. Pelakunya juga dalam proses pendalaman dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus serupa di Limo sudah kami tetapkan tersangka, dan di sini pun akan kami proses sesuai aturan," jelasnya.
Hanif mengaku akan memangil Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengelolaan TPA ilegal ini. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami akan memberikan sanksi tegas jika diperlukan, termasuk paksaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Ini adalah mandat undang-undang dan kewajiban kami untuk memastikan lingkungan hidup yang layak bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga : Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Faisol Kunjungi PT Musim Mas
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait pengelolaan lingkungan baik itu kementerian, pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten kota.
"Semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan. Ini tanggung jawab kita terhadap masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945," tutupnya.