KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bentuk tim evaluasi perizinan untuk mengkaji alih fungsi lahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai respon terhadap kasus perizinan bangunan yang berdiri di kawasan yang tidak seharusnya, termasuk juga rumah makan dan vila di area hutan lindung.
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menegaskan bahwa izin yang sudah terbit tidak serta merta menjamin kelayakan suatu bangunan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Sebut Bogor sebagai Pusat Peradaban Sunda, Tegaskan Hutan Harus Dilindungi
“Tim evaluasi ini akan terdiri dari para pakar di bidangnya dan berbagai perguruan tinggi kita akan libatkan UI, ITB, Unpad, dan lain-lain," ujar Dedi Mulyadi pada Kamis (13/03/2025).
“Nantinya, hasil evaluasi ini akan kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar mereka memberikan kajian yang tepat,” sambungnya.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa rekomendasi tim evaluasi akan diberikan kepada Bupati dan Wali Kota sebagai dasar kebijakan, sehingga tidak ada perubahan izin yang hanya bergantung pada pergantian kepala daerah.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Kerugian Akibat Banjir di Bogor, Depok dan Bekasi Ditaksir Mencapai Rp3 Triliun
“Kalau memang harus mencabut izin, harus ada dasarnya. Tidak boleh setiap ganti bupati, izin ikut berubah. Regulasi harus dijaga,” pungkasnya.