BOGOR, CEKLISSATU - Sejumlah orang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan anak salah satu anggota Polresta Bogor Kota. Polisi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.

Kuasa Hukum korban, Rizky Fajar Sidik mengatakan kasus ini mulai terkuak mulai Maret 2024. Dimana, terlapor berinisial FYP yang merupakan mantan pegawai salah satu RSUD di Kabupaten Bogor.

"Saat itu terduga pelaku FYP kerap mangkir dan terus berkelit guna mengulur waktu pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban," kata Rizky dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).

Para korban yang curiga, terus mendesak terlapor untuk melakukan pertanggung jawaban pengembalian dana sebagaimana dijanjikan. Alih-alih mengembalikan dana dan keuntungan yang dijanjikan, terduga terlapor justru membuat pengakuan bahwa kerja sama yang ditawarkannya selama ini untuk menjerat para korban adalah fiktif.

Baca Juga : Polisi Tengah Dalami Dugaan Malpraktik yang Menimpa Ibu Usai Operasi Sesar di Bogor

"Terduga pelaku telah terbukti berdasarkan pengakuannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana modus investasi salah satu RSUD di Kabupaten Bogor," terangnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota. Berdasarkan data sementara, terdapat 30 orang yang telah menjadi korban kasus dugaan penipuan ini dengan total kerugian sekitar Rp 7 miliar.

"Kami berharap terduga dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan tidak menimbulkan korban baru. Kami akan memperjuangan hak-hak kami dan berharap pihak kepolisian sebagai instansi penegak hukum di negara ini turut memperjuangkan keadilan meski terduga merupakan salah satu anggota keluarga pejabat Polesta Kota Bogor," pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara membenarkan adanya laporan tersebut. Dimana, dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi beberapa proyek seperti pelatihan diklat ISO, pembangunan perawatan ruang Covid-19 salah satu RSUD di Kabupaten Bogor.

"Untuk terlapor yang mana saat ini kami dari Polresta Bogor Kota menangani 2 laporan polisi yang dilaporkan pada bulan April 2024 dan Mei 2024 dengan modus yang sama. Satu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 75 juta dan korban lainnya sudah kami sortir dan kami lakukan pencocokan kerugian sekitar Rp 800 juta," ucap Luthfi kepada awak media.

Saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi terdiri dari saksi korban, saksi yang mempertemukan korban dengan terlapor dan bagian rumah sakit. Hasil pemeriksaan, memang benar bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan.

"Minggu ini kami akan melaksanakan gelar perkara untuk kami naikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang bukti yang nanti kami akan gunakan sebagai dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Adapun terkait bahwa terlapor merupakan anak salah satu anggota di Polresta Bogor Kota, pihaknya tidak akan pandang bulu. Proses ini akan terus berjalan secara profesional sesuai aturan.

"Informasi beredar terlapor ini merupakan putri dari anggota Polri, kami khususnya atas perintah bapak Kapolresta Bogor Kota, tidak pernah memandang seseorang dari anak siapapun. Kalau bahasa hukum, siapapun yang berhadapan di depan hukum semuanya sama. Mau anaknya anggota Polri, anaknya pejabat pemerintah, apabila bersangkutan bersalah, tentu akan kami tetapkan tersangka jika memenuhi dua alat bukti. Jadi tidak ada keraguan apabila anak seorang pejabat kami akan pilih kasih tidak ada. Semua dimata hukum sama," tandasnya