“Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke Sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” isi surat edaran pada poin ketujuh.
Surat edaran ini juga mencabut dan menyatakan beberapa surat edaran sebelumnya yang mengatur kebijakan serupa tidak berlaku.
Surat edaran yang tidak berlaku tersebut di antaranya Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 12 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA tanggal 30 April 2025 tanggal tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter Dan Kegiatan Lainnya Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Jawa Barat dan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tanggal 2 Mei 2025 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.