Menurut Indra, pekerja BPU dapat mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai kebutuhan. JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun JHT memberikan manfaat uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. “Perlindungan ini penting bagi pekerja informal karena risiko pekerjaan tetap ada meskipun mereka tidak bekerja dalam hubungan kerja formal,” ungkap Indra.

Indra menuturkan salah satu pilihan perlindungan bagi pekerja BPU adalah tiga program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan pada dasar penghasilan yang sesuai ketentuan. Skema tersebut terdiri atas perlindungan JKK dan JKM serta iuran JHT yang berfungsi sebagai tabungan untuk menghadapi masa ketika peserta tidak lagi produktif. BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan kombinasi tiga program tersebut sebagai salah satu pilihan perlindungan bagi pekerja informal. “Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja dapat memperoleh perlindungan risiko kerja sekaligus membangun kesiapan finansial melalui JHT,” tutur Indra.

Indra menambahkan penguatan kolaborasi dengan perangkat kewilayahan dan unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan. Melalui pendekatan tersebut, informasi mengenai pekerja rentan dapat dihimpun lebih dekat dari lingkungan tempat mereka bekerja dan tinggal, sementara proses edukasi serta pendaftaran dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. “Kami terus membuka ruang kolaborasi dengan perangkat wilayah dan unsur masyarakat agar edukasi, pendataan, serta akuisisi peserta dapat dilakukan secara lebih luas dan tepat sasaran,” jelas Indra.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Penerima Manfaat Melalui Program PEKA

Indra menegaskan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih siap mendampingi masyarakat mulai dari edukasi, pengecekan kepesertaan hingga proses pendaftaran. Upaya tersebut juga diperkuat melalui program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, yang mendorong peserta dan masyarakat untuk membantu mendaftarkan pekerja informal di lingkungan sekitar. Program SERTAKAN dapat menyasar berbagai pekerja informal, termasuk pedagang, pengemudi, asisten rumah tangga, dan pekerja mandiri lainnya. “Kami siap memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat selama rangkaian kegiatan berlangsung sehingga pekerja yang belum terlindungi dapat segera memperoleh kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Indra.