BOGOR, CEKLISSATU -- Diduga kelompok gangster menyerang warga di kawasan Simpang Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 03.50 WIB.
Atas kejadian tersebut, Polsek Cijeruk cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan investigasi penyelidikan lanjut terkait perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Simpang Cigombong, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin menyebutkan bahwa awal mula kejadian pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB piket Reskrim dan Patroli mendapat informasi dari warga telah terjadi penyerangan disertai penganiayaan di Simpang Cigombong oleh anak-anak gangster yang menamakan diri sebagai "Bogor All Star".
Baca Juga : Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor
"Setelah dicek dan keterangan saksi kejadian terjadi pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Bogor-Sukabumi tepatnya di Simpang Cigombong," ungkapnya.
"Ketika itu korban berinisial MV dan MR sedang parkir atau ngojek di Simpang Cigombong. Kemudian datang gerombolan kendaraan roda dua sekitar 50 motor dari arah Stasiun Cigombong ke arah korban sambil mengacungkan senjata tajam sbil berkata 'Bogor all star nih', dan langsung memukul korban pakai helm, pelaku lainnya membacokkan senjata tajam jenis celurit, golok dan lainnya ke arah punggung korban," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, MR mengalami luka bacok pada bagian punggung sebanyak tiga titik. Dan langsung dibawa ke Puskesmas Cigombong untuk pertolongan pertama.
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan para korban yaitu MR mengalami luka sobek di bagian punggung tiga luka sobekan. Sedangkan MV mengalami luka di bagian punggung," tuturnya.
Baca Juga : Kebakaran di Gunung Sindur Bogor Satu Orang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu para pelaku penyerangan, serta mengumpulkan bukti-bukti lain di TKP, dan CCTV di sekitar TKP, hingga mencari keterangan tambahan dari para saksi.
Para pelaku akan dipersangkakan pada Pasal 170 Jo 351 Jo Pasal 2 UU RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun Lebih.