JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Pada pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil Langkah tegas.
Yaitu sebanyak enam peserta dicopot status kepesertaannya, karena dianggap tidap memenuhi standar kedisiplinan, administrasi serta faktor Kesehatan.
Jubir Kemenhaj RI, SUci Anisa Mawardi menyebutkan, sebelumnya Wamenhaj Dahnil Anzar menegaskan kehadiran calon petugas haji dalam Diklat bukan jaminan keberangkatan ke Tanah Suci.
"Salah satu yang paling fatal adalah masalah absensi. Kami menggunakan sistem QR code di setiap kelas, seperti kelas Bahasa Arab," ungkapnya, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
"Ditemukan kasus di mana QR code terisi, namun secara fisik peserta tidak ada di kelas. Ini pelanggaran berat," tambahnya.
Disebutkan bahwa ada enam peserta yang gugur alias dicopot status kepsertaannya. Selain faktor kecurangan absensi, ada juga peserta yang mengundurkan diri gegara terkendala izin dari instansi asal.
Baca Juga: DPR RI Tegaskan Perubahan UU Haji untuk Perkuat Keadilan Pembagian Kuota
Ada juga karena faktor kesehatan yang tidak memungkinkan. "Ada yang memiliki indikasi penyakit jantung," tuturnya.
"Karena fokus utama kami adalah pelayanan maksimal kepada jemaah, maka kondisi fisik petugas harus benar-benar prima. Kami tidak ingin ada istilah petugas yang hanya 'nebeng' naik haji tanpa bekerja," tegasnya.
Walaupun jumlah petugas berkurang, pihaknya memastikan tidak akan melakukan penambahan atau mencari pengganti baru.
Baca Juga: Soal Pendaftar Haji Kemenhaj Usul MUI Berikan Fatwa, Begini Penjelasannya
Hal tersebut disebabkan rumitnya proses administrasi dan pengurusan visa yang memakan waktu lama. Panitia akan memaksimalkan personel yang lolos Diklat dengan penyesuaian strategi pelayanan agar kenyamanan jemaah haji tetap terjaga.
Sementara itu, Wakil Komandan Diklat PPIH Arab Saudi 2026, Kolonel (Purn) Muftiono mengatakan, kurikulum diklat tahun ini memang dirancang sangat ketat.
Ada enam poin utama yang menjadi indikator kelulusan. Meliputi disiplin, tanggung jawab, loyalitas, integritas, kepedulian sosial, serta kemampuan pelayanan.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tahun Ini Tak Alokasikan Dana Hibah Pendampingan Haji
"Jika ada yang kurang dari poin tersebut, maka menjadi indikator kegagalan dalam diklat ini. Selain absensi, kami memantau sikap dan perilaku selama masa pendidikan karakter," terangnya.
Selain itu lanjut dia, kegagalan peserta juga dipengaruhi ketidakmampuan memenuhi syarat administrasi dan hasil rekam medis yang bersifat objektif.
Kemenhaj memprediksi jumlah peserta yang dicopot kemungkinan masih bisa bertambah, seiring evaluasi harian hingga penutupan diklat pada 30 Januari 2026.