BANDUNG, CEKLISSATU.COM - DPRD Jabar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyiapkan revisi PerdaRetribusi dan Pajak Daerah sebagai respons atas pemangkasan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp2,4 triliun. 

Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan struktur APBD 2026 dan memastikan pendapatan daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat.

Untuk itu, pimpinan dan anggota Bapemperda melakukan konsultasi Ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga: Tidak Ikut Protes Pemangkasan Dana Pusat Rp2,45 T, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beberkan Alasannya

Kunjungan itu berkaitan dengan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Diusulkan Dalam Perubahan Propemperda Tahun 2025. 

Ketua Bapemperda Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah mengatakan, konsultasi Bapemperda ke Kemendagri Bidang Keuangan Daerah lantaran adanya perubahan tarif pajak daerah yang tertuang dalam peraturan atau amanat Kemendagri mengenai pajak daerah

Nangolah menambahkan, harus ada kehati-hatian bila berkaitan dengan pajak daerah agar tidak menyakiti hati masyarakat. 

Baca Juga: Yakin Pramono Mampu Hadapi Tantangan Pemotongan DBH, Fahira Idris Sampaikan 4 Rekomendasi

Mengingat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang tentu akan berdampak luas kepada berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali perubahan kebijakan pajak dimana secara ekonomi tingkat masyarakat menengah ke bawah sangat signifikan dampaknya.

"Tujuan konsultasi Bapemperda ke Kemendagr, khususnya bidang keuangan daerah ini untuk mendengarkan secara langsung peraturan mengenai pajak daerah. Karena seperti yang kita ketahui kalau berbicara mengenai pajak ini kan kita harus hati-hati. Jangan sampai nantinya ini bisa menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka," kata  Sugianto, Kamis (16/10/2025).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, konsultasi ini merupakan perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023. 

Baca Juga: DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sepakat Lakukan Perubahan Perda PDRD

Perda yang sudah lama dan banyak regulasi yang berubah setelahnya. Sehingga perlu penyesuaian lantaran adanya pengurangan anggaran dari pusat yang berdampak pada postur dan struktur APBD Secara keseluruhan pada tahun 2026. 

"Konsultasi Bapemperda sebagai bagian dampak dari pengurangan dana bagi hasil dari pusat ke provinsi yang sangat signifikan yaitu sebesar 2,4 trilliun lebih. Pastinya berpengaruh terhadap struktur APBD secara keseluruhan di tahun 2026 nanti. Namun disisi lain kita juga harus penambahan pendapatan untuk bisa membiayai progrqm-program kerja gubernur agar bisa maksimal," kata Daddy. 

Daddy menambahkan, disisi lain kita perlu penambahan pendapatan untuk membiayai program-program di Jawa Barat seperti misalnya dengan pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam yang nantinya berdampak kepada para pengusaha-pengusaha. 

Baca Juga: Pemkab Bogor Bersama DPRD Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wabup Jaro Ade: Optimalkan PAD

"Jadi nantinya akan ada penambahan pajak daerah seperti pajak air permukaan dan bahkan mungkin juga dengan pajak air tanah dalam yang akan berdampak terhadap para pengusaha air permukaan dan air tanah di Jawa Barat," katanya.