BALI, CEKLISSATU - Anne Yulia (56) kembali merasakan kekecewaan terkait sengketa jual beli Villa Pisang Mas, di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Pasalnya, Anne sudah membeli Villa tersebut kepada Lenny Tombokan dan telah mengeluarkan dana sekitar 5 Miliar harus mengalami pengusiran paksa tanpa ada kejelasan.

"Villa tersebut saya beli ke Lenny Tombokan melalui Niko Kili Kili, bahkan pertama kali saya membayar melalui Niko Kili Kili," papar Anne melalui siaran pers, Selasa (4/3/25).

Terkait transaksi tersebut, Anne memastikan bahwa semua bukti masih dimiliki. "Semua ada, bukti transfer, surat Perjanjian Jual Beli (PJB), tapi ko bisa mereka seenaknya ngusir saya dari Villa," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Mudik Gratis 2025, DPRD Ingatkan Ini

"Kalau memang saya tidak bisa menempati Villa Pisang Mas, kenapa Lenny Tombokan tidak mengembalikan uang saya, padahal sampai bayar notaris 150 juta juga pakai uang saya," ucapnya kesal

Lebih jauh, Anne menyayangkan kenapa pengusiran tersebut dilakukan saat dirinya tidak ada.