"Tapi menurut saya kalau riwayat tanahnya salah BPN berhak mencabut. Menteri ATR berhak mencabut, kan sama kemarin laut juga disertifikatkan," tandas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga menekankan relokasi bantaran sungai dan Puncak, Bogor sangat diperlukan guna mencegah terjadinya banjir dan longsor agar tidak kembali terulang.