Sementara itu, PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Lilik Yunisa Ayuditriya Ningrum, menyampaikan bahwa pemberian santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya para peserta. Penyerahan santunan ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, apa pun latar belakang profesinya,” ungkap Lilik.
Baca Juga: Program MLT BPJS Ketenagakerjaan: Solusi Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja
Ia menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan uang tunai Rp42 juta kepada ahli waris, apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, seperti karena sakit atau sebab alamiah lainnya.
“Melalui BPJAMSOSTEK, negara hadir memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja serta keluarga mereka. Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja bisa lebih tenang menjalankan aktivitas hariannya,” tambahnya.