“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja memahami hak dan manfaat yang bisa mereka dapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Manfaat Layanan Tambahan seperti kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman renovasi rumah, dan pinjaman uang muka perumahan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Rafik Ahmad.

Baca Juga: Laksanakan Kegiatan Promotif Preventif, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Serahkan Paket APD ke PPBBI

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program yang ditawarkan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) seperti fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta.

Baca Juga: Hindari Calo, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Itu Mudah