BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar 43 kios yang tidak memiliki izin usaha di Jalan Merdeka, Kamis (12/12/2024).
Pembongkaran kios di Jalan Merdeka Bogor itu sebagai langkah untuk menciptakan ketertiban dan mengatasi masalah kekumuhan serta kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, bahwa pembongkaran kios di Jalan Merdeka itu sebetulnya komitmen sebelum Pilkada, berangkat dari beberapa keluhan dari masyarakat, kemudian dari sisi penataan kota juga kurang baik.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bogor Bongkar 43 Kios Tak Berizin di Jalan Merdeka
Hery menambahkan, meski lokasi tersebut merupakan boleh dijadikan sebagai tempat berdagang, diperlukan pengelolaan yang lebih baik, misal dari segi Listrik, air, dan sampah.
Selain itu, tambah Hery, juga untuk meminimalkan risiko terjadinya inisden yang tak diinginkan, seperti kebakaran.
Hery mengatakan, bahwa lahan yang digunakan para pemilik kios di Jalan Merdeka itu merupakan milik swasta.
Baca Juga : UMP Jabar Naik, Serikat Pekerja Sebut Tak Boleh Dibawah 6,5 Persen
“Pemkot Bogor siap untuk memfasilitasi bagi para pemilik kios yang ingin direlokasi ke pasar-pasar di Bogor, dan bagi yang tetap ingin berjualan di lokasi yang sama, silakan mengajukan izin kepada pemilik lahan,” kata Hery, Kamis 12 Desember 2024.