PRR sendiri adalah status KTP elektronik yang sudah siap dicetak dan tinggal diambil oleh pemiliknya. Sementara, Non PRR adalah layanan pencetakan KTP-el yang dilakukan karena KTP hilang, rusak, atau mengalami perubahan data kependudukan. 

Lanjut Hadijana, Disdukcapil akan memprioritaskan cetak KTP bagi warga yang baru pertama kali (PRR) dibanding warga yang melakukan perubahan data, kerusakan atau hilang (Non PRR). 

Baca Juga: Capaian Pelayanan UPT Disdukcapil Wilayah IV Meningkat, Pembuatan Akte Kelahiran hingga Perekaman E-KTP

"Saya sudah ambil kebijakan kepada bidang dakduk untuk percetakan yang PRR itu harus nol jadi kalo ada warga yang baru pertama kali dapet KTP itu kita prioritaskan" pungkasnya.