KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten Bogor masih berupaya melakukan peningkatan pelayanan administrasi, kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Hadijana memaparkan perkembangan terkait ketersediaan Blangko KTP Elektronik

Menurut penuturannya, pembuatan KTP di Kabupaten Bogor masih terkendala keterbatasan blangko. Padahal, tercatat pada 2024 membutuhkan sedikitnya 400.000 untuk Print Ready Record (PRR) dan Non Print Ready Record. 

Baca Juga: 3.233 Warga Sudah Lakukan Perekaman Namun Stok KTP Elektronik Masih Terbatas, Disdukcapil Lakukan Ini

"Kita belum tau ya kuota kita itu berapa sih dikasihnya kemudian kalo kita liat kebutuhan 2024 ini kita diangka 400 ribu cetak KTP itu adalah yang PRR dan Non PRR dan paling banyak adalah Non PRR". Katanya. 

PRR sendiri adalah status KTP elektronik yang sudah siap dicetak dan tinggal diambil oleh pemiliknya. Sementara, Non PRR adalah layanan pencetakan KTP-el yang dilakukan karena KTP hilang, rusak, atau mengalami perubahan data kependudukan. 

Lanjut Hadijana, Disdukcapil akan memprioritaskan cetak KTP bagi warga yang baru pertama kali (PRR) dibanding warga yang melakukan perubahan data, kerusakan atau hilang (Non PRR). 

Baca Juga: Capaian Pelayanan UPT Disdukcapil Wilayah IV Meningkat, Pembuatan Akte Kelahiran hingga Perekaman E-KTP

"Saya sudah ambil kebijakan kepada bidang dakduk untuk percetakan yang PRR itu harus nol jadi kalo ada warga yang baru pertama kali dapet KTP itu kita prioritaskan" pungkasnya.