"Tersangka AA ini juga melakukan atau mempersiapkan kendaraan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun kemudian diputar arah, dibalik arah, menghadap ke jalan," ungkapnya.

Mobil Alphard tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan kepolisian. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut dan menyimpan jenazah kedua korban.

Baca Juga: Pantau Hilal Ramadhan, Observatorium Bosscha Ungkap Hasilnya

Sementara itu, Direktur Krimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memakan waktu yang panjang. Hingga akhirnya dua orang yakni Yosep Hidayah dan M Ramdanu divonis dan telah inkrah.

"Terhadap tersangka lainnya yang tiga, kita terus mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwanya atau perbuatan mereka semua. Pekan kemarin terhadap salah satu tersangka berinisial AA sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan atau P21," katanya.

Setelah itu, pihaknya mengambil langkah mengamankan tersangka agar tidak melarikan diri. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke kejaksaan saat tahap dua. Pihaknya memiliki saksi kunci pengemudi angkot saat AA memutar mobil Alphard.