BANDUNG, CEKLISSATU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, telah menahan Abi Aulia (AA), tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu (ibu dan anak).

Tersangka tak lain merupakan anak tiri Yosep Hidayah. AA ditahan sejak pekan lalu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, tersangka Yosep Hidayah divonis 20 tahun dan M Ramdanu 4 tahun penjara. Sedangkan Mimin, istri kedua Yosep dan anak tiri lainnya Arighi Reksa belum ditahan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara tersangka AA telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Subang. Oleh karena itu, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: Pendaki yang Meninggal Dunia di Puncak Carstensz Ternyata Miliki Butik, Begini Sosoknya Dimata Pegawai

"Saat ini untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21. Sehingga saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Jules di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025).

Peran AA dalam pembunuhan Tuti dan Amelia yaitu membenturkan kepala Amelia. Selain itu, yang bersangkutan juga mempersiapkan mobil Alphard yang terparkir di depan rumah.