KEMBALI DITANGKAP: Seorang residivis kasus narkotika, Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), kembali ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. FOTO: CEPI/CEKLISSATU.COM
Ancamannya penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.