BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Kota Bandung setiap hari dikepung tumpukan sampah akibat pembatasan pengiriman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Kondisi diperparah dengan aturan baru dari ritase ke tonase, serta pelarangan penggunaan insinerator tanpa sertifikasi resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyebutkan bahwa meski saat ini masih ada insinerator yang digunakan di beberapa Tempat Penampungan Sampah (TPS), namun penggunaannya dibatasi dan harus memenuhi standar resmi.
“Pemkot Bandung melarang penggunaan insinerator tanpa sertifikasi atau tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Sampai saat ini sudah ada 7 insinerator tersebar di TPS, tapi kami tetap arahkan pada solusi yang lebih ramah lingkungan,” kata Erwin, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: Warga Antapani Dikejutkan Penemuan Mayat Perempuan Berdaster di Sungai Cipamokolan Kota Bandung
Erwin juga menambahkan, hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup menyepakati rencana penggantian insinerator dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
"RDF dinilai lebih ramah lingkungan dan hasil olahannya dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk industri semen," katanya.
Namun di sisi lain, sejumlah pengelola sampah justru menilai insinerator saat ini cukup efektif mengatasi lonjakan volume sampah. Bahkan, mereka mengklaim insinerator tidak menimbulkan asap pekat yang membahayakan.
“Insinerator di TPS kami bisa mengurai sampah hingga ratusan ton dan tidak menimbulkan asap. Ini sangat membantu di tengah keterbatasan pengangkutan ke TPA,” kata Asep operator insinerator di TPS 3R Taman Cibeunying.
Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Patrakomala, Ahmad Suhendra, juga mendukung penggunaan insinerator yang selama ini mereka manfaatkan dalam pengelolaan sampah di lingkungannya.
“Kalau tidak pakai insinerator, sampah akan makin numpuk. Ini jadi solusi jangka pendek yang kami andalkan,” jelas Ahmad.
Seorang warga, Endi berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret dan tidak membiarkan tumpukan sampah menggunung di permukiman.
“Kami yang kena dampaknya, bau dan penyakit. Kalau dilarang insinerator, harusnya ada solusi langsung,” keluhnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memang mengeluarkan larangan penggunaan insinerator berukuran kecil di tengah permukiman karena berpotensi menghasilkan dioksin furan, senyawa kimia beracun yang berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Dulu Masuk 15 Besar Tertinggi, Babakan Asih Jadi Contoh Sukses Penurunan Stunting di Kota Bandung
Kini warga Bandung menunggu solusi jangka panjang dan konkrit dari pemerintah. Apakah pengolahan sampah RDF bisa segera diterapkan, atau justru insinerator dengan sertifikasi resmi akan menjadi jalan tengah.