BOGOR, CEKLISSATU - Mengingat masa jabatan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan habis pada akhir tahun 2023, tentunya jabatan orang nomor satu di Kota Bogor itu bakal kosong dan harus diisi oleh Penjabat (Pj) wali kota.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyebut bahwa sosok yang pantas menjadi Pj wali kota Bogor harus memiliki lima kriteria diantaranya pertama harus memiliki pengalaman yang tinggi di pemerintahan agar mampu bekerja secara maksimal, mengharmonisasi gerak langkah semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga : Penataan Kawasan Pasar Kebon Kembang Habiskan Anggaran Rp8,6 M
"Kedua, Penjabat wali kota harus memiliki banyak jaringan dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat (kementerian, lembaga negara, lembaga tinggi negara) maupun provinsi, sehingga akan mempermudah proses pengambilan keputusan maupun akses program," ucapnya pada Jumat, 4 Agustus 2023.