BOGOR, CEKLISSATU – Ratusan warga Babakan Baru (BBR) Kelurah Cipaku, Bogor Selatan, yang tergabung dalam Forum Babakan Baru Bersatu (FKB3) menggelar aksi penandatanganan petisi, Sabtu 12 Oktober 2024 kemarin.
FKB3 mengeluarkan tiga tuntutan kepada yang ditujukan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Di antaranya mengembalikan status tanah sewa menjadi kavling. Kedua, menghentikan tagihan sewa, dan terakhir, menuntut kepastian status tanah menjadi sertifikat.
"Hentikan sistem sewa dan kembalikan kepada status awal yaitu kavling, dan segera tindaklanjuti sertifikat sesuai harapan dan permintaan warga disini," kata Kettua FKB3 Jejen Jaenal.
Baca Juga : Forum Pemred SMSI Dukung Upaya Pemerintahan Prabowo Subianto Atasi Kebocoran Pajak Rp 300 Triliun
Permasalah ini berawal dari program normalisasi bantaran Sungai Cibalok di wilayah Kampung Warung Bandrek dan Kebon Manjah Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah pada tahun 1982 silam.
Menurut warga, mereka yang tinggal di pinggiran Sungai Cibalok, harus direlokasi ke wilayah Cipaku, yang saat ini bernama Babakan Baru imbas program normalisasi tersebut.
Total keseluruhan, ada 77 Kartu Keluarga (KK) dari Kampung Warban yang diberikan kavling kosong untuk mendirikan bangunan di lahan milik Pemerintah Daerah. Kemudian, warga dengan menggunakan uang pribadi mendirikan tempat tinggal di Kampung BBR.
Baca Juga : Sembari Ngaliwet Bareng Kang JM, Warga Kampung Babadak Dukung Penuh Pasangan Dedie-Jenal
Selang berjalannya waktu, pada tahun 1985 warga Kampung Kebon Manjah, Bogor Selatan juga ikut direlokasi ke Kampung Babakan Baru, imbas program normalisasi tersebut.
Sehingga, total ada sekitar 500 KK dengan 1.200 jiwa yang menempati wilayah Kampung Babakan Baru, yang tersebar di RW 08 dan 14 dengan luas sekitar 1,5 hektare.
Namun, yang jadi persoalan, janji pemerintah daerah memperbolehkan warga untuk mengajukan status tanah menjadi hak milik bagi warga dari program normalisasi ini tidak pernah terwujud sampai sekarang.
Sehingga, pihaknya yang tergabung dalam FKB3 menuntut pemerintah daerah dapat memberikan kepastian status tanah menjadi sertifikat.
"Upaya ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak tahun 1998, dengan terbentuknya Panitia Penyelesaian Hak Tanah, Prona zamannya Pak Soeharto," ucap pria berusia 53 tahun ini.
"Kemudian warga membuat proposal untuk buat sertifikat, dan Pemkot memfasilitasi di tahun 2000-an untuk hak tanah bisa dibeli sama warga, zamannya Pak Iswara (Wali Kota Bogor)," sambungnya.
Baca Juga : Festival Ternak Domba Kambing dan Seni Ketangkasan Domba Garut 2024
Selang berjalannya waktu, proses membuat sertifikat ini tidak juga terealisasikan. Hingga, sekitar tahun 2007-an terjadi perselisihan diantara panitia yang lama, dan terbentuk kepanitiaan yang kedua atau baru.
"Nah disitu, status tanah kavling berubah jadi tanah sewa. Dia (panitia) memasukan program sewa dalam artian memaksa, hingga akhirnya program sewa tanah itu berubah pada tahun 2011 hingga sampai saat ini," ungkap dia.
Perjalanan waktu, panitia kedua ini digantikan oleh yang baru, atau panitia ketiga pada tahun 2019-2023. Panitia ini berupaya untuk mengubah status tanah sewa kembali ke kavling.
Baca Juga : Dua Medali Perunggu di Nomor Perorangan di Kejuaraan Dunia Junior, Ini Kata Rionny
Namun, yang jadi persoalan, upaya ini terjegal oleh aturan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Tuntutannya sama, meminta kepastian status tanah menjadi sertifikat, cuma terjegal Permendagri, jadi harus proses lelang atau ruislag," imbuh dia.
Hingga pada akhirnya, kepanitian ketiga ini diganti oleh panitia baru atau yang keempat pada 11 September 2024 kemarin. Di mana, panitia ini bernama FKB3.
Baca Juga : Membongkar Kerugian Keuangan Negara Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perdagangan TUBA Tahun 2023
"Di kepanitian yang baru ini kita meminta hentikan sewa dan kembalikan ke kavling, dan segera tindaklanjuti sertifikat sesuai permintaan warga disini," beber dia.
Ditanya soal aturan Permendagri, Jejen Jaenal mengacu kepada aturan otonomi daerah, yang mana masyarakat harus disejahterakan.
"Upaya kita ada aturan otonomi daerah, dan sebelumnya sudah ada janji dari pemerintah untuk jadi sertifikat dan suratnya masih ada," kata dia.
Baca Juga : Pemerintahan Pindah ke IKN, Aset di Jakarta Jadi Harta Karun Negara
"Tercantum di surat kavling yang tahun 1982. Ada 6 poin, isinya itu tidak boleh pindah hak, bisa diajukan ke hak milik jika ada pematangan hak atas tanah," tandasnya.