Ia mengatakan, bahwa dari hasil pendataan Kementerian PUPR, luas Danau Lido seharusnya mencapai 35 hektare. Namun, saat ini hanya tersisa sekitar 11 hektare akibat sedimentasi dan aktivitas pembangunan di sekitarnya.
"Jelas, ini harus dikembalikan. Badan air yang tertimbun akibat berbagai aktivitas harus direstorasi," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim Pengawas Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan pengawasan mendetail terhadap kondisi danau, termasuk aktivitas di sekitar kawasan ekonomi khusus (KEK) serta kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Warga Senang MNC Lido City Baksos Kesehatan di Cigombong Bogor
"Kami akan memandatkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian PUPR untuk bersama-sama merestorasi Danau Lido. Danau ini penting tidak hanya bagi masyarakat Lido, tetapi juga sebagai bagian dari suplai air bagi wilayah hilir DAS Cisadane," jelasnya.
Lebih lanjut, Hanif menekankan pentingnya pengawasan ketat agar fungsi lingkungan tetap terjaga. Ia juga menyoroti kontribusi berbagai aktivitas di sekitar danau, seperti jaring apung, restoran, dan kafe, yang dinilai berdampak pada kondisi Danau Lido.
"Kami akan mengevaluasi semua pihak yang berkontribusi terhadap perubahan fungsi danau ini. Tim pengawas akan bekerja lebih detail, dan jika diperlukan, kami akan mengambil langkah tegas melalui mekanisme paksaan pemerintah," tegasnya.
Jika upaya restorasi tidak dilakukan dalam periode yang telah ditentukan, Hanif memastikan akan ada tindakan represif sebagai langkah lanjut.
"Pemerintah daerah juga harus lebih efektif dalam pembinaan. Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk menangani kasus ini bersama-sama," pungkasnya.