JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia hingga 4 Juli 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal seluruh daerah di Jawa-Bali yakni 128 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Sementara di luar Jawa-Bali tak ada daerah yang masuk PPKM level 3 dan 4.
"Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Juni 2022.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga : Nasib Kelanjutan PPKM Ditentukan Hari Ini
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022," demikian tertulis dalam Inmendagri itu.
Termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tetap berstatus PPKM level 1.
Dalam Inmendagri itu, seluruh wilayah di DKI Jakarta dinyatakan berstatus PPKM level 1. Selain itu, wilayah di sekitar Jakarta, yakni Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan juga berstatus PPKM level 1.
Status level PPKM itu tidak berubah dari Inmendagri nomor 26 tahun 2022 yang terbit pada 23 Mei 2022. Dengan bertahannya status PPKM level 1, kerja dari kantor atau work from home (WFH), tranportasi umum hingga mal di Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.